Makalah Hukum Tata Negara
KATA PENGANTAR
Syukur
Alhamdulillah penyusun ucapkan kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Sehingga
penulis dapat menyusun makalah ini yang berjudul "Hukum Tata Negara" tepat pada waktunya. Dan tidak lupa
pula kita sanjung pujikan kepada Nabi Besar Muhamad SAW yang telah membawa kita
dari alam yang gelap gulita ke alam yang terang benderang ini.
Penulis
menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai
pihak, untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam
pembuatan makalah ini.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat penulis
harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Terima
kasih yang sebesar – besarnya penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyelesaian Makalah ini. Wassalam.
Sigli,
30 Desember 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................. 1
DAFTAR ISI................................................................................................. 2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.......................................................................................... 3
B.
Rumusan Masalah..................................................................................... 4
C. Tujuan....................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum Tata Negara................................................................ 5
B. Asas-Asas
Hukum Tata Negara................................................................ 7
C.
Masalah Ketatanegaraan........................................................................... 13
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan............................................................................................... 16
B.Saran.......................................................................................................... 16
Daftar
pustaka............................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada
masa dahulu, istilah “asas-asas hukum indonesia “ belumlah sangat terpopuler,
bahkan jarang sekali terdengar, apalagi membahasnya dalam forum-forum
perkuliahan pada saat ini, di karenakan Tatanan ketatanegaraan berdasarkan
Hukum Tata Negara pada saat itu adalah pelaksanaan dari Pancasila dan UUD 1945
secara murni dengan memberlakukan asas tunggal Pancasila dan penerapan P4
(Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Akibatnya, pembahasan sisi
teoritis dari Hukum Tata Negara menjadi ditinggalkan, bahkan dikekang karena
dianggap sebagai pikiran yang “anti kemapanan” dan dapat mengganggu stabilitas
nasional.
Kemudian
untuk zaman yang semakin maju dengan perkembanganya, dan sesuai realitasnya
untuk mengajukan adanya sebuah komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat
untuk mengamandemenkan UUD 1945. Kemudian kita berfikir, bagaimana kita cara
kita dalam perwujudan komitmen itu dan siap yang berwenang melakukanya serta
dalam suatu seperti apa perubahan itu bkal terjadi menjadikan suatu bagian
terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karna dengan hal itu kita
dapat mengetahui seberpa hal pengetahuan untuk masyarakat indonesia kedepanya,
yaitu wajah indonesia yang bersifat demokratis dan pluralistis, sesuai dengan
nilai keadilan sosial , kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan, yang tertera di
dalam teks Pancasila. Untuk itu, setelah adanya perubahan konstitusi bersama
kita dapat mempelajari hukum tata negara yang ada di negeri kita, semoga kita
dapat memahami sekaligus menyikapinya sebagaimana negara kita dimasa ini itu
penuh dengan permaslahan-permasalahan dalam penyusunan ketatanegaraan di era
sesudah reformasi ini. Dan kemudian di dalam makalah ini akan kami bahas yang
bermula dari apa sih maksud dari masalah-masalah sekaligus fungsi dari “HUKUM
TATANEGARA” itu sendiri.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
maksud dari hukum tata negara?
2. Apa
asas-asas hukum tata negara?
3. Apa
masalah pokok yang di atur hukum tata negara?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui Apa maksud dari hukum tata negara
2. Untuk
mengetahui Apa asas-asas hukum tata negara
3. Untuk
mengetahui Apa masalah pokok yang di atur hukum tata negara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum Tata Negara
Hukum
tatanegara adalah suatu hukum yang mengenai suatu negara. Untuk lebih jelasnya
kita menguraikan apakah arti dari negara itu sendiri.
1. Logemanbuh
merumuskan negara itu sebagai organisasi kemasyarakatan, yaitu suatu pertmbahan
kerja(werkverband) yang bertujuan dengan kekuasaanya mengatur serta
menyelenggarakan masyarakat. Atau sering di sebut dengan
pertambahan-pertambahan sebuah jabatan atau lapangan pekerjaan yang teetap.
2. Van
A pel doorn mengemukakan bahwa sebagai “ tanda” menunjukkan “negara”,
pengertian “kedaulatan” sebetulnya tidk dapat di pakai karena pengertian
tersebut tidak tentu, tidak pasti, dan sifatnya “kedaulatan” itu senantiasa
berubah.
Dapat
kita lingkup kajian hukum tata negara mempunya dua arti, pertama sebagai
staatsrechtswetenschap(ilmu hukum tata negara) dan kedua, sebagai positief
staatsrecht (hukum tata negara positif).
Istilah
“hukum tata negara” dapat dianggap identik dengan pengertian “Hukum Konstitusi”
yang merupakan terjemahan langsung dari perkataan Constitutional Law (Inggris),
Droit Constitutionnel (Perancis), Diritto Constitutionale (Italia), atau
Verfassungsrecht (Jerman). Dari segi bahasa, istilah Constitutional Law dalam
bahasa Inggris memang biasa diterjemahkan sebagai “Hukum Konstitusi”. Namun,
istilah “Hukum Tata Negara” itu sendiri jika diterjemahkan ke dalam bahasa
Inggris, niscaya perkataan yang dipakai adalah Constitutional Law. Oleh karena
itu, Hukum Tata Negara dapat dikatakan identik atau disebut sebagai istilah lain
belaka dari “Hukum Konstitusi”. Kemudian hasil terjemahan dari perkataan bahasa
Belanda saatsrecht. Sudah menjadi kesatuan pendapat diantara para sarjana hukum
Belanda untuk membedakan antara “hukum tata negara arti luas dan hukum tata
negara dalam arti sempit”. Dan untuk membagi hukum tata negara dalam arti luas
itu atas dua golongan hukum yaitu:
1. Hukum
tata negara dalam arti sempit (staatsrecht in enge zin) Atau untuk singkatnya
dinamakan hukum tata negara(staatscrecht).
2. Hukum
tata usaha negara(atministratief recht).
Contohnya
Seperti yang terjadi di hindia Belanda, di hindia Belanda mengatakan bahwa
hukum tata negara hindia Belanda terdiri dari kaidah-kaidah hukum mengenai
tata( inrichting)Hindia Belanda alat-alat perlengkapan kekuasaan negara yang
harus menjalankan tugas Hindia Belanda, Susunan, tata, wewenang, dan
perhubungan kekuasaan dan diantara
alat-alat perlengkapan itu. Sementara itu untuk hukum tata usaha negara Hindia
Belanda di rumuskan oleh Kleintjes sebagai kaidah hukum mengenai penyelenggaraan
tugas masing-masing alat perlengkapanya.
Van
Vollenhoven menerangkan bahwa hukum tata usaha negara itu adalah semua kaidah
hukum yang bukan hukum tata negara material bukan hukum perdata material, dan
bukan hukum pidana material. Kemudian ia membuat skema pembagian untuk hukum
usaha tata negara atas golonganya:
1. Hukum
pemerintahan
2. Hukum
peradilan
a. Peradilan
ketatanegaraan
b. Peradilan
perdata
c. Peradilan
tata usaha
d. Peradilan
pidana
3. Hukum
kepolisian
4. Hukum
perundang-undangan
Menurut
J.H.A. Logemann hukum tata negara adalah serangkaian kaidah hukum mengenai
pribadi hukum dari jabatan atau kumpulan jabatan mengenai berlakunya hukum
tersebut di suatu negara. Pribadi hukum jabatan adalah pengertian yang meliputi
serangkaian persoalan mengenai subjek ewajiban kita dalam mendapatkan batasan
wewenang. Dan didalam bukunya college-aantekeningen over het staatsrecht van
nederlands indie juga mengatakan bahwa
ilmu hukum tata negara mempelajari sekumpulan kaidah hukum yang di dalamnya
tersimpul kewajiban dan wewenang kemasyarakatan dari organisasi negara, dari
pejabat-pejabatnya ke luar yang berhubungan satu sama lain dengan pihak lain
atau dengan kata lain satu kesatuan dari sebuah organisasi.
Menurut
Van praag, hukum tata negara atau hukum usaha negara adalah suatu sistim delegasi
dari peraturan peraturan tentang keuasaan yang bertingkat-tingkat. Dan di dalam
tata negara terdapat kaidah kaidah yang mendelegasikan kekuasaan dari pembuat
UUD pada pembuat UU, dari organ tertinggi ke organ yang terendah untuk membuat
peraturan yg berlaku. Seperti KUH Perdata, KUH Pidana, dan lain lain. Dan
pendelegasian yang tertera itu tadi adalah tingkat tertinggi. Dan masih banyak
lagi pendapat-pendapat yang d kemukakan oleh para ilmuan lain. Kemudian dari
beberapa pendapat-pendapat diatas dapat kita simpulkan Hukum Tata Negara adalah
sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara
alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan
warga negara dan hak-hak azasinya.
B.
Asas-asas
Hukum Tata Negara
·
Pengertian Asas-asas HTN
Asas
hukum adalah dasar-dasar yang menjadi sumber pandangan hidup,kesadaran, cita-cita
hukum dari masyarakat. Menurut Boedisoesetyo,mempelajari asas-asas hukum
ketatanegaraan suatu negara tidak luput dari penyelidikan tentang
hukumpositifnya. Dan dari hukum positifnya ini yang terutama dan karenanya
terpenting adalah Undang-Undang Dasarnya, sebab dari ketentuan-ketentuan dari
Undang-Undang Dasar itu, akan dapat disimpulkan antara lain tipe negara dan
asas-asas kenegaraan dari negara yang bersangkutan.
Disamping
itu, yang dimaksud dengan asas-asas hukum tatanegara, bukan berarti bahwa yang
dibahas hanyalah mengenai asas-asasnya
saja dari hukum tatanegara, melainkan meliputi pula mempelajari tentang
pengertian-pengertian. Asas-asas dan pengertian-pengertian, masing –masing
mempunyai makna berbeda. Bangunan hukum yang bersumber pada perasaan manusia
disebut asas-asas hukum, sedangkan yang bersumber pada akal pikiran manusia
disebut pengertian-pengertian hukum. Pengertian-pengertian yang terdapat dalam
hukum tata negara pada umumnya bersifat tetap, sedangkan asas-asasnya
seringkali berubah-ubah.perubahan pada asas-asas itu disebabkan karena
pandangan hidup masyarakatnya yang berbeda-beda. Sebagai contoh, dapat
dikemukakan disini bahwa suatu bangunan demokrasi dalam hukum tata negara dapat
dilihat dari segi pengertiannya maupun dari segi asasnya.
·
Asas-asas HTN
·
Asas konstitusi
Istilah
konstitusi berasaal dari bahasa perancis (constutuer) yang berarti membentuk.
Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara
atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dinegara-negara yang menggunakan
bahasa Inggris sebagai bahasa nasional, dipakai istilah constitution yang dalam
bahasa indonesia berarti konstitusi.
K.C.Wheare,
mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu
negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk, yang mengatur atau memerintah
dalam pemerintahan suatu negara yang didalamnya terdapat berbagai aturan pokok
yang berkaitan dengan kedaulatan, pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga negara,
cita-cita dan ideologi negara, hak asasi manusia, politik, masalah ekonomi,
budaya,dll.
Setiap
negara didirikan atas dasar falsafah tertentu. Tafsir itu merupakan perwujudan
dari keinginan rakyatnya. Oleh karena itu, setiap negara memiliki falsafah yang
berbeda. Karena suatu falsafah itu identik dengan keinginan dan watak rakyat
dan bangsanya, tidak mungkin untuk mengambil untuk mengambil falsafah negara
lain untuk dijadikan falsafah bangsanya begitu juga. Karena falsafah itu
merupakan perwujudan dari watak dan keinginan dari suatu bangsa, segala aspek
kehidupan bangsa tersebut harus sesuai dengan falsafahnya.
Dalam
bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materiil. Oleh karena itu, setiap
isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya. Dalam
penjelasan UUD 1945, dapat diketahui bahwa pembukaan UUD 1945 mengandung empat
pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Republik
Indonesia. Pokok pikiran ini merupakan cita-cita hukum bangsa Indonesia yang
mendasari hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut.
Pokok
pikiran pertama: “Negara”_begitu bunyinya_”melindungi segenap bangsa Indonesia
dan dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh indonesia “. Dalam pembukaan ini,
diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan
meliputi segenap bangsa indonesia seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala
paham golongan dan segala paham perseorangan.
Pokok
pikiran kedua:”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”.
Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran
bahwa manusia Indonesia mempunyai hak
dan kwajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat.
Pokok
pikiran ketiga:”Negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk
dalam Undang-undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan
berdasarkan atas permusyawaratan perwakilan. Pokok pikiran yang ketiga ini
menunjukkan bahwa didalam negara Indonesia, yang berdaulat adalah rakyat Indonesia
sehingga kedaulatan ada ditangan rakyat.
Pokok
pikiran keempat:”negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beadab”. Oleh karena itu, Undang-Undang dasar harus
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran yang keempat ini menunjukkan keyakinan
bangsa Indonesia akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, adanya cita kemanusiaan dan
cita harkat dan martabat manusia bahkan semua itu menjadi dasar negara yang
mengikat, baik pemerintah maupun rakyatnya. Keempat pokok pikiran tersebut jelas merupakan pancaran
dari pandangan hidup dan dasar falsafah negara pancasila.
·
Asas Negara Hukum
Pada
pengertian negara hukum, ada dua kata yang perlu mendapat penjelasan terlebih
dahulu, yaitu kata negara dan kata hukum. Secara etimologi negara berasal dari
kata staat (Belanda dan Jerman);state (inggris); etat (Prancis); status atau
statuum (Latin). Kata-kata tersebut berarti “ meletakkan dalam keadaan
berdiri”, “menempatkan”, atau “membuat berdiri”. Negara adalah lanjutan dari
keinginan manusia hendak bergaul antara seorang dengan orang lain dalam rangka
menyempurnakan kebutuhan hidupnya. Semakin luas pergaulan manusia dan
semakin banyak kebutuhan nya pada suatu
organisasi negara yang akan melindungi dan memelihara keselamatan hidupnya.
Menurut pendapat Bellefroid, bahwa negara itu suatu persekutuan hukum yang
menempati suatu wilayah selama-lamanya dan yang dilengkapi dengan suatu
kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat yang
sebesar-besarnya.
Apakah
hukum itu? Hukum yang kita maksud dalam kaitannya dengan negara disini adalah
hukum positif yang berlaku mengikat sebagaimana dasar negara dan peraturan
perundang-undangan yang ditaati dan diterapkan oleh warga negara dan
lembaga-lembaga negara secara sama tanpa mengenyampingkan teori-teori hukum
yang ada.
Menurut
Satjipto Rahardjo, Hukum itu merupakan bagian dari perangkat kerja sistem
sosial. Menurut para ahli hukum, bahwa negara hukum pada hakikatnya adalah
negara yang menolak melepaskan kekuasaan tanpa kendali. Negara yang cara
penyelenggaraannya berdasarkan hukum yang adil dan demokratis. Paham negara
hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan
membatasi kekuasan negara atau pemerintah diartikan sebagai hukum yang dibuat
atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Perubahan UUD 1945 pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “negara indonesia adalah Negara
Hukum”. Konsekuensi ketentuan ini bahwa
setiap sikap, kebijakan, dan perilaku alat negara dan masyarakat harus
berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan hukum, dengan memerhatikan pancasila
sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa indonesia.
Konsep
negara hukum menurut Julius Stahl ditandai oleh emopat unsur pokok:
·
Pengakuan dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia.
·
Negara didasarkan pada pemisahan
kekuasaan.
·
Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan
Undang-Undang.
·
Ada peradilan administrasi negara
Menurut
Jimly Assiddiqie, konsep negara belum pernah dirumuskan secara komprehensif.
Yang ada hanya pembangunan bidang hukum yang bersifat sektoral. Hukum hendaknya
dipahami dan dikembangkan sebagai suatu sistem. Dalam hukum sebagai satu
kesatuan sistem terdapat:
·
Elemen kelembagaan (elemen
institusional)
·
Elemen kaidah aturan (elemen
instrumental)
·
Elemen perilaku para subyek hukum yang
menyandang hak dan kwajiban yang ditentukan oleh norma aturan itu (elemen
subjektif dan kultural).
·
Asas pembatasan kekuasaan
Salah
satu ciri negara hukum adalah adanya
ciri pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Konsep
negara hukum juga disebut sebagai negara konstitusional, yaitu negara yang
dibatasi oleh konstitusi. Secara umum suatu sistem kenegaraan memisahkan
kekuasaan pemerintah kedalam “trichotomy” yang terdiri dari eksekutif,
legislatif, dan yudikatif dan biasa disebut dengan trias politica. Reformasi
Mei 1998 yang ditandai dengan runtuhnya kekuasaan orde baru telah membawa
berbagai perubahan mendasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia.
·
Pertama,sejak jatuhnya Soeharto, kita
tidak lagi memiliki seorang pemimpin
sentral dan menentukan.
·
Kedua, munculnya kehidupan politik yang
lebih liberal, yang melahirkan proses politik yang juga liberal.
·
Ketiga,reformasi politik juga telah
mempercepat pencerahan politik rakyat.
·
Keempat,pada tataran lembaga tinggi
negara, untuk memperkuat proses antara cabang-cabang kekuasaan telah berkembang
sedemikian rupa.
·
Kelima,reformasi politik telah
mempertebal keinginan sebagian elite berpengaruh dan publik politik indonesia.
·
Asas negara pancasila
Keadaan
pancasila sebagai falsafah kenegaraan atau cita negara, karena pancasila
sebagai penyangga konstitusi. Keberadaan pancasila sebagai dasar filosofis
terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga
konstitusionolisme. Pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia memiliki
perbedaan dengan sistem kapitalisme-liberalisme maupun sosialisme-komunisme. Pancasila
mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak-hak masyarakat baik
dibidang ekonomi maupun politik. Dengan demikian pancasila mengakui secara
selaras, baik kolektivisme maupun individualisme. Pancasila sebagai dasar
negara, hal ini berarti bahwa setiap tindakan aparatur negara dan rakyat harus
sesuai dengan pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar negara tersebut.
C.
Masalah
Ketatanegaraan
Ø Perihal Negara
Didalam
kehidupan berkelompok tersebut meningkat
menjadi bernegara maka falsafah hidup tersebut didalam rapat-rapat BPUPKI
disebut sebagai filosofische gronslag dari negara yang didirikan. Falsafah
hidup suatu negara akan menjelma suatu tata nilai yang dicita-citakan bangsa
yang bersangkutan. Sebagai yang dicita-citakan maka ia membentuk ide-ide dasar
dari segala hak aspek kehidupan manusia didalam kehidupan berkelompoknya.
Ø Tata Organisasi
Didalam
Undang-Undang Dasar kita disebut dengan istilah “berserikat” sedangkan apabila
tidak permanen disebut “berkumpul”. Karena itu tata organisasi merupakan
pengelompokan pertama yang kita lakukan terhadap analisis negara dalam
strukturnya. Apabila suatu organisasi kita dalilkan sebagai suatu kerja sama
berdasarkan pembagian kerja yang tetap, maka suatu pekerjaan yang tetap didalam
organisasi kita sebut fungsi yang diselenggarakan atau diemban oleh seseorang .
fungsi tersebut adalah tetap sifatnya sedangkan pelakunya dapat diganti-ganti.
Ø Kekuasaan Tertinggi didalam Negara
Beberapa
teori yang terkenal ialah teori kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Raja, teori
Kedaulatan Rakyat dan teori Kedaulatan negara. Berdasarkan teori bernegara
bangsa indonesia,maka kedaulatan rakyat diorganisasi melalui organisasi sosial
politik dan dilembagakan didalam Majelis Permusyawaratan Rakyat yang melakukan
sepenuhnya kedaulatan rakyat atas nama rakyat karena kedaulatan adalah ditangan
rakyat demikian rumusan Undang-Undang Dasar 1945. Dari Majelis Permusyawaratan
Rakyat
kedaulatan rakyat diorganisasi lebih lanjut pada mandatarisnya bersama-sama
bagian Majelis Permusyawaratan Rakyat yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat,
melalui persetujuan diantara mereka yang disebut undang-undang, maka
terbentuklah lembaga-lembaga lainnya berdasarkan undang-undang tersebut.
Ø Perwakilan
Secara
ringkas masalah perwakilan diindonesia meliputi ragam lembaga perwakilan,
penbentukannya serta kewenangannya. Ragam perwakilan menurut UUD 1945, ialah
adanya Majelis Permusywaratan Rakyat sebagai lembaga perwakilan tertinggi,
dimana sebagian dari padanya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Pusat. Disamping
itu ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai aparat pemerintahan didaerah(tingkat 1 dan tingkat 2)
Ø Aparatur Negara
Tuntutan
pada masyarakat sekarang ialah aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Untuk itu muncullah pelbagai pemikiran tentang pembinaan dan pengawasan. Timbul
problematik tentang manajemen negara atau ada yang menyebutkannya sebagai
sistem manajemen nasional.
Ø Tata Hukum
Analisis
kenegaraan tidak dapat dipisahkan dari analisis tata hukum, bahkan aliran
yuridis murni beranggapan bahwa negara adalah tidak lain daripada personifikasi
hukum, suatu himpunan tata hukum berdasarkan suatu sistem tertentu. Dengan
demikian analisis tata hukum meliputi: konstitusi atau hukum dasar,
fungsi-fungsi kenegaraan, hak dan kwajiban konstitutional warga negara dan
penduduk, dan konsep-konsep negara hukum.
Ø Konstitusi Negara
Bangsa
indonesia didalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, menuangkan susunan
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar, berarti
bangsa indonesia menuangkan konstitusinya kedalam suatu hukum dasar tertulis,
disamping itu ditegaskan bahwa disamping hukum dasar tertulis ada hukum dasar
tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek dan penyelenggaraan negara sekalipun tidak tertulis.
Ø Fungsi Kenegaraan
Fungsi-fungsi
kenegaraan seperti fungsi legislatif menjadi terbatas peraturan perundangan .
namun karena didalam perkembangan materi muatan perundang-undangan dianggap
sangat penting terutama yang menyangkut anggaran pendapatan dan belanja negara,
maka pengawasan pelaksanaannya menjadi kewenangan legislatif pula. Sedangkan
fungsi kehakiman dijalankan oleh
Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum
tatanegara adalah suatu hukum yang mengenai suatu negara. Istilah “hukum tata
negara” dapat dianggap identik dengan pengertian “Hukum Konstitusi” yang
merupakan terjemahan langsung dari perkataan Constitutional Law (Inggris),
Droit Constitutionnel (Perancis), Diritto Constitutionale (Italia), atau
Verfassungsrecht (Jerman). Dari segi bahasa, istilah Constitutional Law dalam
bahasa Inggris memang biasa diterjemahkan sebagai “Hukum Konstitusi”. Namun,
istilah “Hukum Tata Negara” itu sendiri jika diterjemahkan ke dalam bahasa
Inggris, niscaya perkataan yang dipakai adalah Constitutional Law. Oleh karena
itu, Hukum Tata Negara dapat dikatakan identik atau disebut sebagai istilah
lain belaka dari “Hukum Konstitusi”.
B.
Saran
Demikian
makalah sederhana ini kami susun. Terima kasih atas antusiasme dari pembaca
yang sudi menelaah isi makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.Penulis banyak berharap
para pembaca yang budiman sudi memberikan saran kritik konstruktif kepada
penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di
kesempatan–kesempatan berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
E.utrecht
moh.shaleh djindang,Sh pengantar dalam hukum indonesia (Jakarta: Sinar harapan,
1983)
Dr.ni’matul
huda,Sh.,M.HUM. HUKUM TATA NEGARA INDINESIA.(Jakarta:Raja Grafindo Persada,2007
H.Alwi
wahyudi,S.H.,M.Hum.Hukum Tata Negara Indonesia.(Yogyakarta:Pustaka
Pelajar,2012)
Prof.Drs.C.S.T.Kansil,S.H.Hukum
Tata Negara Republik Indonesia 2,(Jakarta:Rineka Cipta,2003)
A.Siti
Soetami,S.H.pengantar tata hukum Indonesia (Bandung: PT ERESCO, 19932)
Makalah
Ini Disusun Oleh Tim Kepala Bagian Informasi Dan Publikasi Pesantren Dayah
Nurul Faizin Al-Munawwarah Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya Provinsi Aceh Indonesia
24184 Melalui pengutipan sumber yang tersebar di blog-blog/websit-website
Kami
Mengizinkan Makalah ini untuk di Copy Paste, cetak, dan di bagikan untuk
siapapun. Kami Hanya Berharap Dari Pihak Pembaca Untuk Mendonasikan Sedikit
hartanya (Serelanya, kami tidak memaksa) Untuk PEMBANGUNAN PONDOK PESANTREN DAYAH NURUL
FAIZIN AL-MUNAWWARAH.
Donasi
Dapat anda kirimkan ke Alamat kami di : Jalan Kuala Tari Desa Beurandeh Kec.
Bandar Baru Kab. Pidie Jaya Provinsi Aceh Negara Indoensia. Atau bisa juga transfer melalui Bank, No rekening
Bisa Di Dapatkan dengan Telp/Sms/Whatsaap : 082274551246. (No. Rekening nanti
akan kami kirimkan, Sengaja kami rahasiakan untuk menjamin bahwa donasi anda
benar-benar sampai kepada kami ).
Kunjungi
Media kami Agar anda lebih yakin dengan kami di :
Link
Grup Whatsaap : https://chat.whatsapp.com/JMYI7uNZjDE93W08hWTFDa
(Untuk Memantau Proses penggunaan Donasi Anda)
Hape/sms/Whatsaap
: 082274551246 (Untuk Informasi)
web
: http://dayahnurfa.blogspot.com (Untuk
Menambah Pengetahuan)
Facebook
: https://facebook.com/dayahnurulfaizin
(Untuk Lebih Dekat Dengan Kami Dan Memantau Penggunaan Donasi Anda)
Email
: www.dayahnurulfaizin@gmail.com
Share/Bagikan
Keteman, kerabat, Dan Famili Anda.....
Note
: Semua sumber berasal dari blog/website lain, Adanya buku dan penulis di
Daftar Pustaka/Sumber adalah merupakan bawaan dari blog asal. Daftar
Pustaka/Sumber Dalam Makalah/Tulisan Ini ada beberapa yang di buat-buat untuk
beberapa keperluan. Sedangkan Isinya Kami Yakin 100 Persen akurat bisa
dibandingkan dengan berbagai blog lainnya. Terima Kasih
Komentar
Posting Komentar