Makalah Mahkum Alaih


KATA  PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah penyusun ucapkan kehadirat  Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Sehingga penulis dapat menyusun makalah ini yang berjudul "Mahkum Alaih" tepat pada waktunya. Dan tidak lupa pula kita sanjung pujikan kepada Nabi Besar Muhamad SAW yang telah membawa kita dari alam yang gelap gulita ke alam yang terang benderang ini.
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Terima kasih yang sebesar – besarnya penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian Makalah ini. Wassalam.



Sigli, 18 Desember 2019

                                                                                                                   Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................. 1
DAFTAR ISI................................................................................................. 2
BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.......................................................................................... 3
B. Rumusan Masalah..................................................................................... 4
C. Tujuan....................................................................................................... 4       
BAB II  PEMBAHASAN
A. Pengertian Mahkum Alaih........................................................................ 5
B. Syarat-Syarat Mahkum Alaih.................................................................... 5
C. Taklif......................................................................................................... 6
D. Ahliyah..................................................................................................... 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................................... 13
B.Saran.......................................................................................................... 13
Daftar pustaka............................................................................................... 14









BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Agama Islam adalah salah satu agama samawi yang diturunkan Allah Swt kepada rasul-Nya Muhammad Saw. Beliau menjadi penerima wahyu dan sekaligus menyampaikan wahyu tersebut kepada umatnya, itulah yang disebut sebagai tugas rasul. Salah satu dari beberapa macam wahyu yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad adalah Al-Quran. Al-quran adalah wahyu yang berbentuk fisik yang diterima Nabi Muhammad. Dan Alquran adalah pedoman kehidupan manusia, baik itu pedoman berupa perintah, larangan, anjuran, atau disimpulkan sebagai sumber hukum dalam hidup manusia, dan alquran juga berisikan sejarah masa lalu, dan berita umat yang akan datang.
Selain Al quran, yang dijadikan sumber hukum adalah Hadis Nabi Muhammad Saw. Fungsi dari hadits tersebut adalah sebagai penjelas dalam atau menerangkan kalimat-kalimat yang ada dalam Al quran. Dalam hal ini sesuai dengan kemajuan zaman, dan perbedaan budaya dalam hidup manusia, terkadang ada hukum-hukum yang ditetapkan pada zaman Nabi Muhammad tidak relefan dengan keadaan setelahnya. Juga ada hal-hal atau peristiwa-peristiwa yang terjadi sekarang, belum terjadi pada zaman rasul, sahabat dan tabi’in, yang berakibat belum jelasnya status suatu hukum pada peristiwa tersebut. Dalam mengatasi hukum-hukum yang berkenaan dengan masalah diatas, maka yang menjadi acuan adalah hasil dari Ijma’ Ulama.
Hukum yang diatur Al-qura’an dan hadits ada juga ditemukan pembahasan-pembahasan hukum secara global, namun dalam paradikma para ulama hal tersebut adalah sebuah khazanah pengetahuan dalam islam, dan hal seperti itu adalah dalam wilayah-wilayah pembahasan Ushul Fiqh. Seperti yang akan dibahas dalam makalah ini adalah Mahkum alaih.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Mahkum Alaih ( Subyek Hukum ) ?
2.      Apa Syarat-syarat mahkum ‘alaih ?
3.      Apa yang dimaksud Taklif dan ahliyah ?

C.    Tujuan
1.      Untuk Mengetahui maksud dengan Mahkum Alaih ( Subyek Hukum ) ?
2.      Untuk Mengetahui Syarat-syarat mahkum ‘alaih ?
3.      Untuk Mengetahui yang dimaksud Taklif dan ahliyah ?














BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Mahkum ‘Alaih ( Subyek Hukum )
Mahkum ‘Alaih adalah seseorang yang tindakan atau perbuataannya dikenai hukum-hukum syariat. Mahkum alaih dapat juga dikatakan sebagai subyek dari hukum atau orang yang dibebani hukum, dalam kajian ushul fiqh ini juga disebut dengan Mukallaf. Perbuatan mukallaf adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sudah dewasa (Balligh) meliputi seluruh gerak geriknya, pembicaraannya, maupun niatnya. Mahkum Alaih adalah subyek hukum yaitu mukallaf yang melakukan perbuatan-perbuatan Taklif (hukum yang menuntun manusia untuk melakukan, meninggalkan, atau memilih antara berbuat atau meninggalkan.[1]
Ada juga yang menyebut definisi dari Mahkum Alaih adalah Subjek hhukum atau pelaku hukum ialah orang-orang yang dituntut oleh Allah untuk berbuat, dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasarkan tuntutan Allah itu. Dalam istilah Ushul Fiqh, subjek hukum itu disebut Mukkalaf atau orang-orang yang dibebani hukum, atau mahkum’ alaih yaitu orang yang kepadanya diperlakukan hukum[2]
B.     Syarat-Syarat Mahkum ‘Alaih
Mukalaf yang dituntut melaksanakan hokum syara’ mampu memahami dalil taklif, baik dalil yang bersumber dari Al-qur’an maupun Sunnah atau dengan melalui orang lain. Orang yang belum mampu dalil taklif tentunya tidak mungkin dapat melaksanakan apa yang dibebankan kepadanya dan tidak dapat melaksanakan taklif sesuai dengan yang dimaksut syara’, orang yang tidak mengerti bahasa arab hendaklah belajar bahasa arab karena dengan dibebankan kepadanya atau melalui buku agama dalam bahasa yang mereka pahami. Seperti firman Allah SWT dalam surat Ibrahim Ayat 4 :
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ
Artinya : Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.
Kemampuan memahami dalil tentunya erat hubungannya dengan perkembangan akal, karena akal merupakan alat untuk memahami dalil taklif. Dan orang yang sempurna daya tanggapnya adalah orang yang sudah mencapai usia baligh dan tidak menderita penyakit yang menyebabkan daya tanggapnya hilang atau terganggu. Seperti anak kecil, orang yang gila, orang yang lupa, orang yang tidur, dan orang yang mabuk.
Dalam firman Allah Surat an nisa’ ayat 43 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.
Seseorang yang dapat menanggung beban taklif atau hukum yang dalam usul fiqh disebut ahlun li al taklif.[3]
C.    Taklif
Dalam islam orang yang terkena taklif adalah mereka yang sudah dianggap mampu untuk mengerjakan tindakan hukum. Sebagian besar ulama ushul fiqh berpendapat bahwa dasar pembebanan hukum bagi seorang mukallaf adalah akal dan pemahaman. Dengan kata lain, seseorang baru bisa dibebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami secara baik taklif yang ditujukan padanya.[4] Maka orang yang tidak atau belum berakal dianggap tidak bisa memahami taklif dari syar’i. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :
ر فع القلم عن ثلا ث عن النا ئم حتى يستيقظ و عن الصبي حتى يحتلم و عن المجنون حتى يفق(رواه البخا رى والتر مذى والنسا ئى وابن ما جه والدارقطنى عن عا ئثه وابى طا لب)
“Di anggat pembebanan hukum dari 3(jenis orang) orang tidur sampai ia bangun,anak kecil sampai baligh,dan orang gila sampai sembuh.” (HR.Bukhori.Tirmdzi,nasai.ibnu majah dan darut Quthni dari Aisyah dan Aly ibnu Abi Thalib)
a.      Syarat syarat taklif
Ulama ushul fiqh telah sepakat bahwa seorang mukallaf bisa dikenai taklif apabila telah memenuhi dua syarat, yaitu :
·         Orang itu telah mampu memahami kitab syar’i yang terkandung dalam alqur’an dan sunnah, baik secara langsung atau melalui orang lain. Kemampuan untuk memahami taklif tidak bisa dicapai, kecuali dengan akal pikir, karena hanya dengan akallah yang bisa mengetahui taklif itu harus dilaksanakan atau ditinggalkan. Akan tetapi ada indikasi lain bahwa yang menerangkan seseorang telah berakal yaitu baligh.
·         Seseorang harus mampu dalam bertindak hukum, dalam ushul fiqh disebut ahliyah. Dengan demikian, seluruh perbuatan orang yang belum atau tidak mampu bertindak hukum, belum atau tidak bisa dipertanggung jawabkan. Maka anak kecil yang belum baligh, yang dianggap belum ,mampu bertindak hukum, tidak dikenakan tuntunan syara’. Selain itu, orang yang berada dibawah kemampuannya dalam masalah harta dianggap tidak mampu bertindak hukum, karena kecakapan bertindak hukum mereka  dalam masalah harta dianggap hilang.[5]

D.    Ahliyyah
A.    Pengertian Ahliyyah
Secara harfiyyah (etimologi), ahliyyah adalah kecakapan menangani sesuatu urusan, misalnya orang yang memiliki kemampuan dalam suatu bidang maka ia dianggap ahli untuk menangani bidang tersebut.
Adapun Ahliyyah secara terminologi adalah suatu sifat yang di miliki seseorang yang dijadikan ukuran oleh syari’ untuk menentukan seseorang telah cakap dikenai tuntutan syara’. Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa ahliyyah adalah sifat yang  menunjukan  bahwa seseorang yang telah sempurna jasmani dan akalnya, sehingga seluruh tindakannya  dapat dinilai oleh syara’. Orang yang telah memiliki sifat tersebut dianggap telah sah melakukan suatu tindakan hukum, seperti transaksi yang bersifat menerima hak dari orang lain. Ia juga telah dianggap mampu untuk menerima tanggung jawab, seperti nikah, nafkah, dan menjadi saksi. Kemampuan untuk bertindak hukum tidak datang kepada seseorang dengan sekaligus, tetapi melalui tahapan-tahapan tertentu, sesuai dengan perkembangan jasmani dan akalnya.[6]
B.     Pembagian Ahliyyah
Menurut para ulama ushul fiqh ,aliyyah (kepantasan) itu ada dua macam, sesuai dengan tahapan-tahapan perkembangan jasmani dan akalnya, yaitu
1. Ahliyyah ada’
Yaitu kecakapan bertindak hukum, bagi seseorang yang dianggap sempurna untuk mempertanggung jawabkan seluruh perbuatannya, baik yang bersifat positif maupun negatif. Hal ini  berarti bahwa segala tindakannya baik dalam bentuk ucapan atau perbuatan telah mempunyai akibat hukum. Dengan kata lain, ia dianggap telah cakap untuk menerima hak dan kewajiban.Menurut kesepakatan ulama ushul fqih, yang menjadi ukuran dalam menentukan apakah seseorang telah memiliki ahliyyah ‘ada adalah aqil, baligh, dan cerdas.
2. Ahliyyah Al-wajib
Yaitu sifat kecakapan seseorang untuk menerima hak hak yang menjadi haknya menerima hukum, tetapi belum mampu untuk dibebani seluruh kewajiban. Ia juga dianggap telah berhak menerima harta waris dan ganti rugi dari barang yang telah dirusak oleh orang lain.
Menurut ulama ushul fiqih, ukuran yang digunakan dalam menentukan ahliyyah al-wujud adalah sifat kemanusiaan yang tidak dibatasi umur, baligh, kecerdasan. Sifat ini telah dimiliki seseorang semenjak dilahirkan sampai meninggal dunia, dan akan hilang apabila seseorang tersebut telah meninggal.  Berdasarkan aliyyah wujud, anak kecil yang baru lahir berhak menerima wasiat, dan berhak pula untuk menerima pembagian warisan. Akan tetapi, harta tersebut tidak boleh dikelola sendiri, tetapi harus dikelola oleh wali, karena anak tersebut dianggap belum mampu untuk memberikan hak atau menunaikan kewajiban.
Para ushuliyyin membagi ahliyyah al wujub ada 2 bagian:
1.      Ahliyyah al wujub an-naqishoh.
Yaitu anak yang masih berada dalam kandungan ibunya (janin). Janin inilah sudah dianggap mempunyai ahliyyah wujub akan tetapi belum sempurna. Hak-hak yang harus ia terima belum dapat menjadi miliknya, sebelum ia lahir ke dunia dengan selamat walaupun untuk sesaat. Dan apabila telah lahir, maka hak-hak yang ia terima dapat menjadi miliknya.
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa ada empat hak bagi seorang janin, yaitu :
a. Hak keturunan dari ayahnya
b. Hak warisan dari pewarisnya yang meninggal dunia. Dalam kaitannya, bagian harta yang harus dia terima diperkirakan dari jumlah terbesar yang akan ia terima, karena jika laki-laki, maka bagiannya lebih besar dari wanita, apabila wanita, maka kelebihan yang disisakan itu dikembalikan kepada ahli waris yang lain.
c. Wasiat yang ditunjukan kepadanya
d. Harta wakaf yang ditujukan kepadanya,
Para ulama ushul menetapkan bahwa wasiat dan wakaf merupakan transaksi sepihak, dalam arti pihak yang menerima wasiat dan wakaf tidak harus menyatakan persetujuan untuk sahnya akad tersebut. Dengan demikian, penerima wasiat dan wakaf tidak perlu menyatakan penerimannya. Dalam hal ini, wasiat dan wakaf yang diperuntukan kepada janin, secara otomatis menjadi milik janin tersebut.6
2.      Ahliyyah al wujub al kamilah
Yaitu kecakapan menerima hak bagi seseorang anak yang telah lahir ke dunia sampai dinyatakan baligh dan berakal,sekalipun akalnya masih kurang seperti orang gila. Dalam status ahliyyah wujud (baik yang sempurna ataupun tidak), seseorang tidak dibebani tuntunan syara, baik bersifat ibadah mahdlah, seperti shalat dan puasa, maupun yang sifatnya tindakan hukum duniawi, seperti transaksi yang bersifat pemindahan hak milik.
Namun, menurut kesepakatan ulama ushul, apabila mereka melakukan tindakan hukum yang bersifat merugikan oranga lain, maka orang yang telah berstatus ahliyyah ‘ada ataupun ahliyyah wujud al-kamilah, wajib mempertanggung jawabkannya. Maka wajib memberikan ganti rugi dari hartanya sendiri, apabila tindakannya berkaitan dengan harta. Dan pengambilan berhak untuk memerintahkan wali untuk mengeluarkan ganti rugi terhadap harta orang lain yang dirusak dari harta anak itu sendiri.
Akan tetapi, apabila tindakannya bersifat fisik rohani, seperti melukai ataupun membunuh, maka tindakan hukum anak kecil yang memiliki ahliyyah wajib al-wajib belum dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, karena ia dianggap belum cakap untuk bertindak hukum. Maka hukuman yang harusnya menerima qishas digantikan dengan membayar diyat. Sedangkan apabila orang tersebut telah berstatus ahliyyah ‘ada, maka ia bertanggung jawab penuh untuk meneri hukuman apapun yang ditentukan oleh syara atau pengadilan. Misalnya ia diwajibkan membayar ganti rugi terhadap harta orang lain yang dirusak dan ia pun harus menerima qishah.[7]
C.    Halangan ahliyyah
Dalam pembahasan awal, bahwa seseorang dalam bertindak hukum dilihat dari segi akal, tetapi yang namanya akal kadang berubah atau hilang sehingga ia tidak mampu lagi dalam bertindak hukum. Berdasarkan inilah, ulama ushul fiqh menyatakan bahwa kecakapan bertindak hukum seseorang bisa berubah karena disebabkan oleh hal-hal berikut:
·         Awaridh samawiyyah, yaitu halangan yang datangnya dari Allah bukan disebabkan oleh perbuatan manusia, seperti: gila, dungu, perbudakan, sakit yang berkelanjutan kemudian mati dan lupa.
·         Al awaridh al muktasabah, yaitu halangan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, seperti mabuk, terpaksa, bersalah, dibawah pengampunan dan bodoh.
Kedua bentuk halangan tersebut sangat berpengaruh terhadap tindakan-tindakan hukumya, yakni adakalanya bersifat menghilangkan, mengurangi, dan mengubahnya. Oleh karena itu, para ushul fiqh membagi halangan bertindak hukum itu dilihat dari segi objeknya dalam tiga bentuk :
·         Halangan yang bisa menyebabkan kecakapan seseorang bertintak, seperti gila, lupa, dan terpaksa. Sabda Nabi Muhammad SAW : “diangkatkan (pembebanan hukum) dari umatku yang tersalah, terlupa, dan terpaksa”.(HR.Ibnu Majah dan Tabrani.
·         Halangan yang dapat mengurangi ahliyyah ‘ada, seperti orang dungu. Orang seperti ini, ahliyyah ‘ada-nya tidak hilang sama sekali, tetapi bisa membatasi sifat kecakapannya dalam bertintak hukum. Maka tindakan yang bermanfaat bagi dirinya dinyatakan sah, namun yang merugikan dianggap batal.
·         Halangan yang sifatnya dapat mengubah tindakan hukum seseorang, seperti orang yang berutang, dibawah pengampunan, orang yang lalai, dan bodoh. Sifat-sifat tersebut sebenarnya tidak mengubah ahliyyah ‘ada seseorang, tapi beberapa tindakan hukumnya berkaitan dengan masalah harta yang dibatasi.[8]
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Mahkum ‘Alaih adalah seseorang yang tindakan atau perbuataannya dikenai hukum-hukum syariat.
Syarat-syarat mahkum ‘alaih : a. Mukalaf yang dituntut melaksanakan hokum syara’ mampu memahami dalil taklif, baik dalil yang bersumber dari Al-qur’an maupun Sunnah atau dengan melalui orang lain. b. Kemampuan memahami dalil tentunya erat hubungannya dengan perkembangan akal. c. Seseorang yang dapat menanggung beban taklif atau hukum yang dalam usul fiqh disebut ahlun li al taklif.
Taklif adalah mereka yang sudah dianggap mampu unuk mengerjakan tindakan hukum. Dan adapun syarat-syarat taklif yaitu: a. Orang itu telah mampu memahami kitab syar’i yang terkandung dalam alqur’an dan sunnah, baik secara langsung atau melalui orang lain. b. Seseorang harus mampu dalam bertindak hukum.
Ahliyyah secara etimologi adalah kecakapan menangani sesuatu urusan. Adapun Ahliyyah secara terminologi adalah suatu sifat yang di miliki seseorang yang dijadikan ukuran oleh syari’untuk menentukan seseorang telah cakap dikenai tuntutan syara’. Pembagian Ahliyah 2 macam yaitu : Ahliyyah ada’ dan Ahliyyah Al-wajib
B.     Saran
Demikianlah akhir makalah ini. Jika ada penulisan makalah yang kurang tepat kami mohon maaf. Terimakasih kepada pembaca yang telah menyempatkan membaca makalah tentang Hukum, Hakim, Mahkum Fih, dan Mahkum ‘alaih yang kami buat. Semoga bermanfaat

DAFTAR PUSTAKA
Rachmad Syafei. 2007. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia
Karim Syafi’I. 1997. Fiqh Ushul Fiqh. Bandung: CV Pustaka setia
Muhammad Nur. 2007. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Kita
Syarifudin, Amir. 2008. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana Predana Group
Jumantoro, Totok. 2005. Penjelasan Mahkum Alaih. Jakarta: Amzah.



[1] Rachmad Syafei, Ilmu Ushul Fiqh, Pustaka Setia, Bandung, 2007, hal 356
[2] Ibid Hal 357
[3] Muhammad Nur, Ilmu Ushul Fiqh, Pustaka Kita, Jakarta, 2007, hal 124
[4] Karim Syafi’I, Fiqh Ushul Fiqh, CV Pustaka setia, Bandung, 1997, hal 131-134
[5] Ibid Hal 137
[6] Ibid Hal 139
[7] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, Op Cit., H 423
[8] Drs. Totok Jumantoro, M.A., Drs. Samsul Munir Amin, M.Ag., Penjelasan Mahkum Alaih. (Jakarta: Amzah, 2005), hlm 89.


Makalah/Tulisan Ini Disusun Oleh Tim Kepala Bagian Informasi Dan Publikasi Pesantren Dayah Nurul Faizin Al-Munawwarah Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya Provinsi Aceh Indonesia 24184 Melalui pengutipan sumber yang tersebar di blog-blog/websit-website

Kami Mengizinkan Makalah ini untuk di Copy Paste, cetak, dan di bagikan untuk siapapun. Kami Hanya Berharap Dari Pihak Pembaca Untuk Mendonasikan Sedikit hartanya (Serelanya, kami tidak memaksa) Untuk PEMBANGUNAN PONDOK PESANTREN DAYAH NURUL FAIZIN AL-MUNAWWARAH.
Donasi Dapat anda kirimkan ke Alamat kami di : Jalan Kuala Tari Desa Beurandeh Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya Provinsi Aceh Negara Indoensia. Atau  bisa juga transfer melalui Bank, No rekening Bisa Di Dapatkan dengan Telp/Sms/Whatsaap : 082274551246. (No. Rekening nanti akan kami kirimkan, Sengaja kami rahasiakan untuk menjamin bahwa donasi anda benar-benar sampai kepada kami ).

Kunjungi Media kami Agar anda lebih yakin dengan kami di :
Link Grup Whatsaap : https://chat.whatsapp.com/JMYI7uNZjDE93W08hWTFDa (Untuk Memantau Proses penggunaan Donasi Anda)
Hape/sms/Whatsaap : 082274551246 (Untuk Informasi)
web : http://dayahnurfa.blogspot.com (Untuk Menambah Pengetahuan)
Facebook : https://facebook.com/dayahnurulfaizin (Untuk Lebih Dekat Dengan Kami Dan Memantau Penggunaan Donasi Anda)
Share/Bagikan Keteman, kerabat, Dan Famili Anda.....

Note : Semua sumber berasal dari blog/website lain, Adanya buku dan penulis di Daftar Pustaka/Sumber adalah merupakan bawaan dari blog asal. Daftar Pustaka/Sumber Dalam Makalah/Tulisan Ini ada beberapa yang di buat-buat untuk beberapa keperluan. Sedangkan Isinya Kami Yakin 100 Persen akurat bisa dibandingkan dengan berbagai blog lainnya. Terima Kasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Menumbuhkan Nasionalisme Terhadap Generasi Muda Melalui Pendidikan Karakter