Makalah Mahkum Alaih
KATA PENGANTAR
Syukur
Alhamdulillah penyusun ucapkan kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Sehingga
penulis dapat menyusun makalah ini yang berjudul "Mahkum Alaih" tepat pada waktunya. Dan tidak lupa pula
kita sanjung pujikan kepada Nabi Besar Muhamad SAW yang telah membawa kita dari
alam yang gelap gulita ke alam yang terang benderang ini.
Penulis
menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai
pihak, untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam
pembuatan makalah ini.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat penulis
harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Terima
kasih yang sebesar – besarnya penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyelesaian Makalah ini. Wassalam.
Sigli,
18 Desember 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................. 1
DAFTAR ISI................................................................................................. 2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.......................................................................................... 3
B.
Rumusan Masalah..................................................................................... 4
C. Tujuan....................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Mahkum Alaih........................................................................ 5
B. Syarat-Syarat
Mahkum Alaih.................................................................... 5
C.
Taklif......................................................................................................... 6
D. Ahliyah..................................................................................................... 8
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan............................................................................................... 13
B.Saran.......................................................................................................... 13
Daftar
pustaka............................................................................................... 14
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Agama Islam
adalah salah satu agama samawi yang diturunkan Allah Swt kepada rasul-Nya
Muhammad Saw. Beliau menjadi penerima wahyu dan sekaligus menyampaikan wahyu
tersebut kepada umatnya, itulah yang disebut sebagai tugas rasul. Salah satu
dari beberapa macam wahyu yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad adalah
Al-Quran. Al-quran adalah wahyu yang berbentuk fisik yang diterima Nabi
Muhammad. Dan Alquran adalah pedoman kehidupan manusia, baik itu pedoman berupa
perintah, larangan, anjuran, atau disimpulkan sebagai sumber hukum dalam hidup
manusia, dan alquran juga berisikan sejarah masa lalu, dan berita umat yang
akan datang.
Selain Al quran,
yang dijadikan sumber hukum adalah Hadis Nabi Muhammad Saw. Fungsi dari hadits
tersebut adalah sebagai penjelas dalam atau menerangkan kalimat-kalimat yang
ada dalam Al quran. Dalam hal ini sesuai dengan kemajuan zaman, dan perbedaan
budaya dalam hidup manusia, terkadang ada hukum-hukum yang ditetapkan pada
zaman Nabi Muhammad tidak relefan dengan keadaan setelahnya. Juga ada hal-hal
atau peristiwa-peristiwa yang terjadi sekarang, belum terjadi pada zaman rasul,
sahabat dan tabi’in, yang berakibat belum jelasnya status suatu hukum pada
peristiwa tersebut. Dalam mengatasi hukum-hukum yang berkenaan dengan masalah
diatas, maka yang menjadi acuan adalah hasil dari Ijma’ Ulama.
Hukum yang
diatur Al-qura’an dan hadits ada juga ditemukan pembahasan-pembahasan hukum
secara global, namun dalam paradikma para ulama hal tersebut adalah sebuah
khazanah pengetahuan dalam islam, dan hal seperti itu adalah dalam
wilayah-wilayah pembahasan Ushul Fiqh. Seperti yang akan dibahas dalam makalah
ini adalah Mahkum alaih.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Mahkum Alaih (
Subyek Hukum ) ?
2.
Apa Syarat-syarat mahkum ‘alaih ?
3.
Apa yang dimaksud Taklif dan ahliyah ?
C. Tujuan
1.
Untuk Mengetahui maksud dengan Mahkum
Alaih ( Subyek Hukum ) ?
2.
Untuk Mengetahui Syarat-syarat mahkum
‘alaih ?
3.
Untuk Mengetahui yang dimaksud Taklif
dan ahliyah ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Mahkum ‘Alaih ( Subyek Hukum )
Mahkum ‘Alaih
adalah seseorang yang tindakan atau perbuataannya dikenai hukum-hukum syariat.
Mahkum alaih dapat juga dikatakan sebagai subyek dari hukum atau orang yang
dibebani hukum, dalam kajian ushul fiqh ini juga disebut dengan Mukallaf.
Perbuatan mukallaf adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sudah dewasa
(Balligh) meliputi seluruh gerak geriknya, pembicaraannya, maupun niatnya.
Mahkum Alaih adalah subyek hukum yaitu mukallaf yang melakukan
perbuatan-perbuatan Taklif (hukum yang menuntun manusia untuk melakukan,
meninggalkan, atau memilih antara berbuat atau meninggalkan.[1]
Ada
juga yang menyebut definisi dari Mahkum Alaih adalah Subjek hhukum atau pelaku
hukum ialah orang-orang yang dituntut oleh Allah untuk berbuat, dan segala
tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasarkan tuntutan Allah itu. Dalam
istilah Ushul Fiqh, subjek hukum itu disebut Mukkalaf atau orang-orang yang
dibebani hukum, atau mahkum’ alaih yaitu orang yang kepadanya diperlakukan
hukum[2]
B. Syarat-Syarat Mahkum ‘Alaih
Mukalaf yang
dituntut melaksanakan hokum syara’ mampu memahami dalil taklif, baik dalil yang
bersumber dari Al-qur’an maupun Sunnah atau dengan melalui orang lain. Orang
yang belum mampu dalil taklif tentunya tidak mungkin dapat melaksanakan apa
yang dibebankan kepadanya dan tidak dapat melaksanakan taklif sesuai dengan
yang dimaksut syara’, orang yang tidak mengerti bahasa arab hendaklah belajar
bahasa arab karena dengan dibebankan kepadanya atau melalui buku agama dalam
bahasa yang mereka pahami. Seperti firman Allah SWT dalam surat Ibrahim Ayat 4
:
وَمَا
أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ
Artinya : Kami
tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia
dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.
Kemampuan
memahami dalil tentunya erat hubungannya dengan perkembangan akal, karena akal
merupakan alat untuk memahami dalil taklif. Dan orang yang sempurna daya
tanggapnya adalah orang yang sudah mencapai usia baligh dan tidak menderita penyakit
yang menyebabkan daya tanggapnya hilang atau terganggu. Seperti anak kecil,
orang yang gila, orang yang lupa, orang yang tidur, dan orang yang mabuk.
Dalam firman Allah Surat an nisa’ ayat
43 :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى
تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan.
Seseorang yang
dapat menanggung beban taklif atau hukum yang dalam usul fiqh disebut ahlun li
al taklif.[3]
C. Taklif
Dalam islam
orang yang terkena taklif adalah mereka yang sudah dianggap mampu untuk
mengerjakan tindakan hukum. Sebagian besar ulama ushul fiqh berpendapat bahwa
dasar pembebanan hukum bagi seorang mukallaf adalah akal dan pemahaman. Dengan
kata lain, seseorang baru bisa dibebani hukum apabila ia berakal dan dapat
memahami secara baik taklif yang ditujukan padanya.[4]
Maka orang yang tidak atau belum berakal dianggap tidak bisa memahami taklif
dari syar’i. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :
ر
فع القلم عن ثلا ث عن النا ئم حتى يستيقظ و عن الصبي حتى يحتلم و عن المجنون حتى
يفق(رواه البخا رى والتر مذى والنسا ئى وابن ما جه والدارقطنى عن عا ئثه وابى طا لب)
“Di anggat pembebanan hukum dari 3(jenis
orang) orang tidur sampai ia bangun,anak kecil sampai baligh,dan orang gila
sampai sembuh.” (HR.Bukhori.Tirmdzi,nasai.ibnu majah dan darut Quthni dari
Aisyah dan Aly ibnu Abi Thalib)
a. Syarat syarat taklif
Ulama ushul fiqh
telah sepakat bahwa seorang mukallaf bisa dikenai taklif apabila telah memenuhi
dua syarat, yaitu :
·
Orang itu telah mampu memahami kitab
syar’i yang terkandung dalam alqur’an dan sunnah, baik secara langsung atau
melalui orang lain. Kemampuan untuk memahami taklif tidak bisa dicapai, kecuali
dengan akal pikir, karena hanya dengan akallah yang bisa mengetahui taklif itu
harus dilaksanakan atau ditinggalkan. Akan tetapi ada indikasi lain bahwa yang
menerangkan seseorang telah berakal yaitu baligh.
·
Seseorang harus mampu dalam bertindak
hukum, dalam ushul fiqh disebut ahliyah. Dengan demikian, seluruh perbuatan
orang yang belum atau tidak mampu bertindak hukum, belum atau tidak bisa
dipertanggung jawabkan. Maka anak kecil yang belum baligh, yang dianggap belum
,mampu bertindak hukum, tidak dikenakan tuntunan syara’. Selain itu, orang yang
berada dibawah kemampuannya dalam masalah harta dianggap tidak mampu bertindak
hukum, karena kecakapan bertindak hukum mereka
dalam masalah harta dianggap hilang.[5]
D. Ahliyyah
A. Pengertian Ahliyyah
Secara harfiyyah
(etimologi), ahliyyah adalah kecakapan menangani sesuatu urusan, misalnya orang
yang memiliki kemampuan dalam suatu bidang maka ia dianggap ahli untuk
menangani bidang tersebut.
Adapun Ahliyyah
secara terminologi adalah suatu sifat yang di miliki seseorang yang dijadikan
ukuran oleh syari’ untuk menentukan seseorang telah cakap dikenai tuntutan
syara’. Dari definisi tersebut,
dapat dipahami bahwa ahliyyah adalah sifat yang
menunjukan bahwa seseorang yang
telah sempurna jasmani dan akalnya, sehingga seluruh tindakannya dapat dinilai oleh syara’. Orang yang telah
memiliki sifat tersebut dianggap telah sah melakukan suatu tindakan hukum,
seperti transaksi yang bersifat menerima hak dari orang lain. Ia juga telah
dianggap mampu untuk menerima tanggung jawab, seperti nikah, nafkah, dan
menjadi saksi. Kemampuan untuk bertindak hukum tidak datang kepada seseorang
dengan sekaligus, tetapi melalui tahapan-tahapan tertentu, sesuai dengan
perkembangan jasmani dan akalnya.[6]
B. Pembagian Ahliyyah
Menurut para ulama ushul fiqh ,aliyyah
(kepantasan) itu ada dua macam, sesuai dengan tahapan-tahapan perkembangan
jasmani dan akalnya, yaitu
1.
Ahliyyah ada’
Yaitu kecakapan
bertindak hukum, bagi seseorang yang dianggap sempurna untuk mempertanggung
jawabkan seluruh perbuatannya, baik yang bersifat positif maupun negatif. Hal
ini berarti bahwa segala tindakannya
baik dalam bentuk ucapan atau perbuatan telah mempunyai akibat hukum. Dengan
kata lain, ia dianggap telah cakap untuk menerima hak dan kewajiban.Menurut
kesepakatan ulama ushul fqih, yang menjadi ukuran dalam menentukan apakah
seseorang telah memiliki ahliyyah ‘ada adalah aqil, baligh, dan cerdas.
2.
Ahliyyah Al-wajib
Yaitu sifat
kecakapan seseorang untuk menerima hak hak yang menjadi haknya menerima hukum,
tetapi belum mampu untuk dibebani seluruh kewajiban. Ia juga dianggap telah
berhak menerima harta waris dan ganti rugi dari barang yang telah dirusak oleh
orang lain.
Menurut ulama
ushul fiqih, ukuran yang digunakan dalam menentukan ahliyyah al-wujud adalah
sifat kemanusiaan yang tidak dibatasi umur, baligh, kecerdasan. Sifat ini telah
dimiliki seseorang semenjak dilahirkan sampai meninggal dunia, dan akan hilang
apabila seseorang tersebut telah meninggal.
Berdasarkan aliyyah wujud, anak kecil yang baru lahir berhak menerima
wasiat, dan berhak pula untuk menerima pembagian warisan. Akan tetapi, harta
tersebut tidak boleh dikelola sendiri, tetapi harus dikelola oleh wali, karena
anak tersebut dianggap belum mampu untuk memberikan hak atau menunaikan
kewajiban.
Para ushuliyyin
membagi ahliyyah al wujub ada 2 bagian:
1. Ahliyyah al wujub an-naqishoh.
Yaitu anak yang
masih berada dalam kandungan ibunya (janin). Janin inilah sudah dianggap
mempunyai ahliyyah wujub akan tetapi belum sempurna. Hak-hak yang harus ia
terima belum dapat menjadi miliknya, sebelum ia lahir ke dunia dengan selamat
walaupun untuk sesaat. Dan apabila telah lahir, maka hak-hak yang ia terima
dapat menjadi miliknya.
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa ada empat
hak bagi seorang janin, yaitu :
a. Hak keturunan dari ayahnya
b. Hak warisan dari pewarisnya yang
meninggal dunia. Dalam kaitannya, bagian harta yang harus dia terima
diperkirakan dari jumlah terbesar yang akan ia terima, karena jika laki-laki,
maka bagiannya lebih besar dari wanita, apabila wanita, maka kelebihan yang
disisakan itu dikembalikan kepada ahli waris yang lain.
c. Wasiat yang ditunjukan kepadanya
d. Harta wakaf yang ditujukan kepadanya,
Para ulama ushul
menetapkan bahwa wasiat dan wakaf merupakan transaksi sepihak, dalam arti pihak
yang menerima wasiat dan wakaf tidak harus menyatakan persetujuan untuk sahnya
akad tersebut. Dengan demikian, penerima wasiat dan wakaf tidak perlu
menyatakan penerimannya. Dalam hal ini, wasiat dan wakaf yang diperuntukan
kepada janin, secara otomatis menjadi milik janin tersebut.6
2. Ahliyyah al wujub al kamilah
Yaitu kecakapan
menerima hak bagi seseorang anak yang telah lahir ke dunia sampai dinyatakan
baligh dan berakal,sekalipun akalnya masih kurang seperti orang gila. Dalam
status ahliyyah wujud (baik yang sempurna ataupun tidak), seseorang tidak
dibebani tuntunan syara, baik bersifat ibadah mahdlah, seperti shalat dan
puasa, maupun yang sifatnya tindakan hukum duniawi, seperti transaksi yang
bersifat pemindahan hak milik.
Namun, menurut
kesepakatan ulama ushul, apabila mereka melakukan tindakan hukum yang bersifat
merugikan oranga lain, maka orang yang telah berstatus ahliyyah ‘ada ataupun
ahliyyah wujud al-kamilah, wajib mempertanggung jawabkannya. Maka wajib
memberikan ganti rugi dari hartanya sendiri, apabila tindakannya berkaitan
dengan harta. Dan pengambilan berhak untuk memerintahkan wali untuk
mengeluarkan ganti rugi terhadap harta orang lain yang dirusak dari harta anak
itu sendiri.
Akan tetapi,
apabila tindakannya bersifat fisik rohani, seperti melukai ataupun membunuh,
maka tindakan hukum anak kecil yang memiliki ahliyyah wajib al-wajib belum
dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, karena ia dianggap belum cakap untuk
bertindak hukum. Maka hukuman yang harusnya menerima qishas digantikan dengan
membayar diyat. Sedangkan apabila orang tersebut telah berstatus ahliyyah ‘ada,
maka ia bertanggung jawab penuh untuk meneri hukuman apapun yang ditentukan
oleh syara atau pengadilan. Misalnya ia diwajibkan membayar ganti rugi terhadap
harta orang lain yang dirusak dan ia pun harus menerima qishah.[7]
C. Halangan ahliyyah
Dalam pembahasan
awal, bahwa seseorang dalam bertindak hukum dilihat dari segi akal, tetapi yang
namanya akal kadang berubah atau hilang sehingga ia tidak mampu lagi dalam
bertindak hukum. Berdasarkan inilah, ulama ushul fiqh menyatakan bahwa
kecakapan bertindak hukum seseorang bisa berubah karena disebabkan oleh hal-hal
berikut:
·
Awaridh samawiyyah, yaitu halangan yang
datangnya dari Allah bukan disebabkan oleh perbuatan manusia, seperti: gila,
dungu, perbudakan, sakit yang berkelanjutan kemudian mati dan lupa.
·
Al awaridh al muktasabah, yaitu halangan
yang disebabkan oleh perbuatan manusia, seperti mabuk, terpaksa, bersalah,
dibawah pengampunan dan bodoh.
Kedua bentuk
halangan tersebut sangat berpengaruh terhadap tindakan-tindakan hukumya, yakni
adakalanya bersifat menghilangkan, mengurangi, dan mengubahnya. Oleh karena
itu, para ushul fiqh membagi halangan bertindak hukum itu dilihat dari segi
objeknya dalam tiga bentuk :
·
Halangan yang bisa menyebabkan kecakapan
seseorang bertintak, seperti gila, lupa, dan terpaksa. Sabda Nabi Muhammad SAW
: “diangkatkan (pembebanan hukum) dari umatku yang tersalah, terlupa, dan
terpaksa”.(HR.Ibnu Majah dan Tabrani.
·
Halangan yang dapat mengurangi ahliyyah
‘ada, seperti orang dungu. Orang seperti ini, ahliyyah ‘ada-nya tidak hilang
sama sekali, tetapi bisa membatasi sifat kecakapannya dalam bertintak hukum.
Maka tindakan yang bermanfaat bagi dirinya dinyatakan sah, namun yang merugikan
dianggap batal.
·
Halangan yang sifatnya dapat mengubah
tindakan hukum seseorang, seperti orang yang berutang, dibawah pengampunan,
orang yang lalai, dan bodoh. Sifat-sifat tersebut sebenarnya tidak mengubah
ahliyyah ‘ada seseorang, tapi beberapa tindakan hukumnya berkaitan dengan
masalah harta yang dibatasi.[8]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mahkum ‘Alaih
adalah seseorang yang tindakan atau perbuataannya dikenai hukum-hukum syariat.
Syarat-syarat
mahkum ‘alaih : a. Mukalaf yang dituntut melaksanakan hokum syara’ mampu
memahami dalil taklif, baik dalil yang bersumber dari Al-qur’an maupun Sunnah
atau dengan melalui orang lain. b. Kemampuan memahami dalil tentunya erat
hubungannya dengan perkembangan akal. c. Seseorang yang dapat menanggung beban
taklif atau hukum yang dalam usul fiqh disebut ahlun li al taklif.
Taklif adalah
mereka yang sudah dianggap mampu unuk mengerjakan tindakan hukum. Dan adapun
syarat-syarat taklif yaitu: a. Orang itu telah mampu memahami kitab syar’i yang
terkandung dalam alqur’an dan sunnah, baik secara langsung atau melalui orang
lain. b. Seseorang harus mampu dalam bertindak hukum.
Ahliyyah secara
etimologi adalah kecakapan menangani sesuatu urusan. Adapun Ahliyyah secara
terminologi adalah suatu sifat yang di miliki seseorang yang dijadikan ukuran
oleh syari’untuk menentukan seseorang telah cakap dikenai tuntutan syara’. Pembagian
Ahliyah 2 macam yaitu : Ahliyyah ada’ dan Ahliyyah Al-wajib
B.
Saran
Demikianlah
akhir makalah ini. Jika ada penulisan makalah yang kurang tepat kami mohon
maaf. Terimakasih kepada pembaca yang telah menyempatkan membaca makalah
tentang Hukum, Hakim, Mahkum Fih, dan Mahkum ‘alaih yang kami buat. Semoga
bermanfaat
DAFTAR
PUSTAKA
Rachmad Syafei. 2007. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia
Karim Syafi’I. 1997. Fiqh Ushul Fiqh. Bandung: CV Pustaka
setia
Muhammad Nur. 2007. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta:
Pustaka Kita
Syarifudin,
Amir. 2008. Ushul Fiqh. Jakarta:
Kencana Predana Group
Jumantoro,
Totok. 2005. Penjelasan Mahkum Alaih.
Jakarta: Amzah.
[1] Rachmad
Syafei, Ilmu Ushul Fiqh, Pustaka Setia, Bandung, 2007, hal 356
[2] Ibid Hal 357
[3] Muhammad Nur, Ilmu Ushul Fiqh,
Pustaka Kita, Jakarta, 2007, hal 124
[4] Karim Syafi’I, Fiqh Ushul Fiqh,
CV Pustaka setia, Bandung, 1997, hal 131-134
[5] Ibid Hal 137
[6] Ibid Hal 139
[7] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, Op
Cit., H 423
[8] Drs. Totok Jumantoro, M.A., Drs.
Samsul Munir Amin, M.Ag., Penjelasan Mahkum Alaih. (Jakarta: Amzah, 2005), hlm
89.
Makalah/Tulisan Ini Disusun Oleh Tim Kepala Bagian Informasi Dan Publikasi Pesantren Dayah
Nurul Faizin Al-Munawwarah Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya Provinsi Aceh Indonesia
24184 Melalui pengutipan sumber yang tersebar di blog-blog/websit-website
Kami
Mengizinkan Makalah ini untuk di Copy Paste, cetak, dan di bagikan untuk
siapapun. Kami Hanya Berharap Dari Pihak Pembaca Untuk Mendonasikan Sedikit
hartanya (Serelanya, kami tidak memaksa) Untuk PEMBANGUNAN PONDOK PESANTREN DAYAH NURUL
FAIZIN AL-MUNAWWARAH.
Donasi
Dapat anda kirimkan ke Alamat kami di : Jalan Kuala Tari Desa Beurandeh Kec.
Bandar Baru Kab. Pidie Jaya Provinsi Aceh Negara Indoensia. Atau bisa juga transfer melalui Bank, No rekening
Bisa Di Dapatkan dengan Telp/Sms/Whatsaap : 082274551246. (No. Rekening nanti
akan kami kirimkan, Sengaja kami rahasiakan untuk menjamin bahwa donasi anda
benar-benar sampai kepada kami ).
Kunjungi
Media kami Agar anda lebih yakin dengan kami di :
Link
Grup Whatsaap : https://chat.whatsapp.com/JMYI7uNZjDE93W08hWTFDa
(Untuk Memantau Proses penggunaan Donasi Anda)
Hape/sms/Whatsaap
: 082274551246 (Untuk Informasi)
web
: http://dayahnurfa.blogspot.com (Untuk
Menambah Pengetahuan)
Facebook
: https://facebook.com/dayahnurulfaizin
(Untuk Lebih Dekat Dengan Kami Dan Memantau Penggunaan Donasi Anda)
Email
: www.dayahnurulfaizin@gmail.com
Share/Bagikan
Keteman, kerabat, Dan Famili Anda.....
Note
: Semua sumber berasal dari blog/website lain, Adanya buku dan penulis di
Daftar Pustaka/Sumber adalah merupakan bawaan dari blog asal. Daftar
Pustaka/Sumber Dalam Makalah/Tulisan Ini ada beberapa yang di buat-buat untuk
beberapa keperluan. Sedangkan Isinya Kami Yakin 100 Persen akurat bisa
dibandingkan dengan berbagai blog lainnya. Terima Kasih
Komentar
Posting Komentar